Setiap pekerja bisa saja mengalami PHK oleh perusahaan, yang di khawatirkan adalah PHK yang dilakukan tidak sesuai dengan Undang-Undang. Kami membantu menangani masalah karyawan/pekerja yang di PHK oleh perusahaan dengan alasan apapun yang merugikan pekerja tersebut, guna mendapatkan hak normatif dari pesangon dan hak-hak lainnya sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan yang berlaku.