<img height="1" width="1" style="display:none" src="https://www.facebook.com/tr?id=939277992786409&amp;ev=PageView&amp;noscript=1">

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Service - PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) - Rewata Consultant - Jasa Konsultasi, Bantuan Hukum, Ketenagakerjaan, Industrial

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Setiap pekerja bisa saja mengalami PHK oleh perusahaan, yang di khawatirkan adalah PHK yang dilakukan tidak sesuai dengan Undang-Undang. Kami membantu menangani masalah karyawan/pekerja yang di PHK oleh perusahaan dengan alasan apapun yang merugikan pekerja tersebut, guna mendapatkan hak normatif dari pesangon dan hak-hak lainnya sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan yang berlaku.


Form Konsultasi